08112652210 / 08112652244 info@akeyodia.com

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Protokol Kesehatan terkait pandemi virus corona atau COVID-19 belum lama ini. Protokol tersebut dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan. Protokol Kesehatan ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Protokol kesehatan yang harus dilakukan masyarakat apabila mengalami gejala COVID-19 adalah :

 

#1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria sebagai berikut :

  • Demam lebih dari 38°C; dan
  • Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,

Maka Anda hendaknya istirahat yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes-pun, Anda harus tetap melakukan tindakan berikut :

  • Gunakan masker.
  • Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
  • Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

 

#2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19 :

  • Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
  • Jika tidaka memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

 

#3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes, Anda akan didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

 

#4. Di RS rujukan, bagi yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

 

#5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

 

Jika hasilnya positif, maka :

  • Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
  • Sampel akan diambil setiap hari.
  • Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

 

Jika Anda sehat, namun:

  • Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
  • Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

Yuk Pahami Protokol Kesehatan dari Kemenkes agar Kita Bisa Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19




VIDEO (VLOG) COACH EDWIN


Jangan lewatkan menonton video dari Coach Edwin tentang Life, Spiritual dan Bisnis untuk mendapatkan manfaatnya.


pelatihan pikiran bawah sadar

Program Kami

 

Jika Anda membutuhkan pembicara terkait motivasi, konsultasi berbagai masalah kehidupan / bisnis, Coach untuk menangani masalah yang Anda hadapi, silahkan konsultasikan kepada kami melalui whatsApp sekarang juga.



Apa Masalah Anda?




WhatsApp