Salah satu fungsi perbankan dan lembaga keuangan yaitu lembaga intermediasi untuk menyalurkan fasilitas kredit. Fasilitas kredit tersebut adalah untuk kredit UKM, kredit mikro, kredit konsumtif maupun kredit korporasi. Istilah yang sering terdengar di dunia perbankan adalah Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah. Kredit bermasalah ini merupakan suatu keadaan nasabah yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya kepada bank baik sebagian maupun seluruh kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Daftar isi
Siapa yang Masuk dalam Kredit Bermasalah?
Bank akan memiliki catatan lengkap mengenai pembayaran dari setiap nasabah mereka, hal ini bisa menunjukkan lancar atau tidaknya pembayaran yang dilakukan oleh debitur. Penggolongan kualitas kredit yang dibuat oleh bank :
LAMA TUNGGAKAN/DPD (HARI) | KOLEKTIBILTAS | KETERANGAN |
0 | 1 | Lancar |
1 – 90 | 2 | Dalam Perhatian Khusus |
91 – 120 | 3 | Kurang Lancar |
121 – 180 | 4 | Diragukan |
>180 | 5 | Macet |
Berdasarkan tabel di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kolektibiltas 3, 4, dan 5 adalah termasuk ke dalam kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) tinggi. Kredit bermasalah yang disebabkan permasalahan internal bank adalah karena karyawan saat memilih nasabah tidak mengenali riwayat keuangan nasabah, salah dalam menentukan nasabah, dan kelemahan karyawan dalam analisa kredit.
Bagaimana Cara Menghindari Non Performing Loan (NPL)?
Beberapa poin di bawah ini adalah hal yang dapat dilakukan oleh pihak perbankan untuk menghindari kredit macet :
#1. Tepat dalam Menganalis : Pihak bank selaku kreditur melakukan analisa dengan tepat terhadap calon debitur. Dapat dilakukan dengan cara melihat faktor watak atau kepribadian, kemampuan membayar angsuran, penghasilan, kondisi keuangan debitur, jaminan kredit yang diajukan, dan prediksi mengenai hambatan.
#2. Melakukan Pemantauan : Setelah perbankan memberikan kredit, maka perbankan wajib melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana, melihat perkembangan usaha dan ekonomi debitur secara langsung.
#3. Memastikan Kondisi Jaminan : Jika sewaktu-waktu kredit macet, maka jaminan adalah langkah penyelesaian terakhir yang bisa dilakukan oleh kreditur. Maka perbankan hendaknya memastikan kondisi kelayakan dan nilai dari aset yang dijadikan alat jaminan tersebut.
Akeyodia berharap dengan program yang kami tawarkan mampu menyelesaikan permasalahan kredit macet melalui tim marketing yang handal dalam melakukan pendekatan dengan nasabah atau calon nasabah. Tim marketing diajarkan secara mendalam tentang communication and interpersonal skill, telemarketing, customer care and service excellent. Melalui materi-materi tersebut diharapkan tim marketing mampu menganalisa lebih jauh karakter nasabah atau calon nasabah melalui pendekatan personal.
Silakan hubungi marketing kami di 08112652244 / 08112652210 untuk mendapatkan informasi program kami.
Dokumentasi In House Training : How to Reach your Dream – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Area Kediri, Jawa Timur – Sabtu, 14 Februari 2015 – Grand Surya Hotel
“Dapat meningkatkan motivasi kerja dan mendapatkan trik-trik mudah mencapai target.” (Tertimoni Peserta In House Training)
“Mempunyai semangat baru, merencanakan target ke depan, dan mengembangkan apa yang ada dalam diri saya serta memotivasi dalam pengembangan kinerja dan karir.” (Tertimoni Peserta In House Training)