Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan label halal yang harus dimiliki oleh industri pengolahan pangan, obat-obatan, serta kosmetik. Di Indonesia dan negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim, label khusus ini diperlukan untuk menandakan produk yang dijual aman dikonsumsi dan digunakan oleh umat muslim. Label halal bukan hanya memberikan rasa aman bagi umat muslim saja, tapi semua konsumen. Saat ini halal berkembang bersamaan dengan teknologi, terutama teknologi pangan.
Hal ini terjadi karena Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuat label halal dengan mempertimbangkan unsur sains teknologi dan juga unsur kepercayaan berupa fatwa yang dikeluarkan alim ulama. Halal bukan hanya sekedar fatwa dan kepercayaan, namun bisa jadi standar keamanan konsumsi produk, layaknya standar Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Dengan menerapkan standar halal maka produk memiliki standar kualitas yang jelas, sehingga memiliki nilai jual dan memberi rasa aman pada konsumen.
Daftar isi
Apa itu Sistem Jaminan Halal?
Perusahaan yang telah mensertifikasikan halal untuk produknya dituntut menyiapkan sistem untuk menjamin kesinambungan proses produksi halal secara konsisten, sistem ini disebut sebagai Sistem Jaminan Halal (SJH). Sistem Jaminan Halal ini mengelaborasikan, menghubungkan, mengakomodasikan dan mengintegrasikan konsep-konsep syariat Islam khususnya terkait dengan halal-haram, etika usaha dan manajemen keseluruhan, prosedur dan mekanisme perencanaan, implementasi dan evaluasinya pada suatu rangkaian produksi/olahan bahan yang akan dikonsumsi umat Islam. Perusahan dari luar negeripun yang mengimpor produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika juga harus mengikuti sistem jaminan halal di Indonesia.
Beberapa Kriteria Standar Perusahaan di Indonesia
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, tentunya kebutuhan produk dengan jaminan halal sangat tinggi. Apabila total populasi penduduk Indonesia adalah sebanyak 250 juta jiwa dengan 90% beragama muslim, maka tentunya jaminan halal menjadi isu yang sensitif di Indonesia. Sayangnya, masih banyak perusahan yang memproduksi barang konsumsi belum paham betul mengenai kriteria jaminan halal di Indonesia. Jaminan halal sendiri di masing-masing negara memiliki kriteria dan standar yang berbeda. Akan tetapi setidaknya ada 11 kriteria yang harus dipenuhi perusahaan-perusahaan di Indonesia. Kriteria tersebut meliputi :
-. Perusahaan memiliki kebijakan halal,
-. Tim manajemen pengelola kebijakan halal,
-. Melakukan pelatihan dan pendidikan mengenai konsep halal,
-. Memiliki kriteria tentang bahan halal dan non halal,
-. Mengetahui kriteria produk yang bisa dan tidak bisa disertifikasi,
-. Memiliki fasilitas yang bebas dari hal yang mencemari kehalalan,
-. Memiliki kriteria prosedur tertulis untuk aktivitas produksi dalam keadaan kritis,
-. Memiliki sistem ketertelusuran,
-. Prosedur menangani produk yang tidak halal,
-. Memiliki tim audit internal untuk melakukan evaluasi evaluasi minimal enam bulan sekali, dan
-. Memiliki tinjauan manajemen.
Peluang Besar Di Masa Depan
Sistem jaminan halal menjadi salah satu kebutuhan negara-negara yang ingin meraup kunjungan wisatawan muslim. Mastercard-Halal Trip Muslim Millennial Travel Report (MMTR) merilis data bahwa pada 2025, total pengeluaran wisatawan muslim milenial di tingkat global akan menyentuh angka US$100 miliar. Destinasi wisata muslim yang diprediksi menjadi primadona sebagian besar anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI), antara lain Uni Emirat Arab, Qatar, Arab Saudi, Oman, Iran,Turki, Mesir, Malaysia, Kazakstan hingga Indonesia. Apaka produk Anda sudah siap bersaing di kancah global?
Dokumentasi kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Halal – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI Daerah Istimewa Yogyakarta – Sabtu, 21 November 2015.
Ingin informasi lengkap tentang In house training? Langsung saja diskusikan dengan kami di telepon/WA ke nomor 08112652244 /08112652210.