SEJARAH MUNCULNYA HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA
Tahukah Anda bahwa pada tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia, tanggal ini merupakan perayaan global dan bukan termasuk hari libur umum. Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional. Kala itu korupsi dirasa merupakan fenomena sosial, politik, ekonomi yang kompleks dan mempengaruhi semua negara. Korupsi sangat diyakini memperlambat pembangunan ekonomi dan membuat pemerintahan tidak stabil. Dan memang benar, sampai saat ini korupsi merupakan musuh terbesar di semua negara.
TUJUAN ADANYA HARI ANTI KORUPSI
Diperingatinya Hari Anti Korupsi, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dan dampak negatifnya terhadap masyarakat. Lalu sejauh apa makna korupsi itu? Korupsi merupakan kegiatan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, diikuti oleh perilaku tidak jujur dan tidak etis yang mengarah pada keuntungan pribadi.
Sampai hari ini Anda pasti sering mendengar di daerah sekitar dan di berita masih banyak terjadi kasus korupsi, terutama dikalangan pejabat. Padahal pejabat-pejabat publik tersebut sudah disumpah dengan kitab suci agama mereka masing-masing. Mereka juga sudah berikrar untuk bekerja dengan sunguh-sungguh tetapi masih saja menyelewengkan kekuasaannya. Lalu sebenarnya siapa yang mereka takuti?
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI, BAGAIMANA PENERAPANNYA?
Pendidikan anti korupsi sebaiknya memang ditanamkan sejak dini, keluarga memiliki peranan penting dalam mendidik serta membentuk akhlak anak. Kenalkan prinsip kebaikan, kebenaran, hak serta kewajban dengan contoh yang anak-anak mengerti. Diharapkan dengan pendekatan tersebut, karakter positif akan tertanam kuat sejak kecil. Maka nanti saat anak Anda dewasa, nilai-nilai tersebut masih tertanam kuat, dengan demikian keluarga turut ikut serta dalam memberikan warna budaya sebuah bangsa, termasuk didalamnya menciptakan budaya anti korupsi.
Pendidikan anti korupsi merupakan upaya mewujudkan generasi yang terhindar dari perbuatan korupsi. Berbagai macam usaha dilakukan guna mewujudkan sistem pendidikan anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merumuskan sembilan nilai anti korupsi dengan harapan agar masyarakat dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ada tiga aspek dalam sembilan nilai- niai tersebut, aspek pertama adalah INTI yang meliputi JUJUR, DISILIN, dan TANGGUNG JAWAB. Aspek kedua adalah SIKAP yang meliputi ADIL, BERANI, dan PEDULI. Aspek ketiga adalah ETOS KERJA yang meliputi KERJA KERAS, MANDIRI dan SEDERHANA.
Kita tidak bisa menutup mata akan hal ini, semua akibat pasti berawal dari sebab. Jika hari ini korupsi adalah akibat yang disebabkan dari sebuah sistem lama, dan jika memang korupsi sudah dianggap menjamur dan membahayakan, maka untuk memberantasnya bukan hanya tugas KPK, tetapi menjadi tugas kita semua!