08112652210 / 08112652244 info@akeyodia.com

Demonstrasi atau menyampaikan gagasan di muka umum merupakan sebuah hak kebebasan bagi seluruh warga negara Indonesia. Pada umumnya demonstrasi terjadi karena ada protes terhadap kebijakan ataupun dorongan untuk melakukan sesuatu atas permasalahan yang terjadi. Di Indonesia sendiri, demonstrasi merupakan hal yang wajar karena diatur dalam peraturan hukum. Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Demonstrasi atau mengemukakan pendapat di muka umum yaitu UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dan juga dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan Undang-Undang.”

 

 

Apa yang Masih Belum Banyak Orang Pahami?

Bentuk pelaksanaan dari penyampaian pendapat di muka umum dapat berupa unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas.

Namun yang perlu Anda pahami, demonstrasi dapat dilakukan di tempat terbuka untuk umum menurut UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 9, kecuali : Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, dan objek-objek vital nasional dan tidak boleh dilaksakan pada hari besar nasional.

Sedangkan untuk tata cara demonstrasi juga diatur dalam Pasal 10, 11, dan 12. Hak dan Kewajiban Pendemo pun diatur dalam Pasal 5 sampai 8 yang berbunyi:

 

Pasal 5: Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :

  1. Mengeluarkan pikiran secara bebas;
  2. Memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 6: Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

  1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
  3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
  5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7: Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

  1. Melindungi hak asasi manusia;
  2. Menghargai asas legalitas;
  3. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
  4. Menyelenggarakan pengamanan.

Pasal 8: Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

Adakah Dampak Demonstrasi bagi Perusahaan?

Demonstrasi saat ini seolah-olah menjadi tradisi yang terus menerus dilakukan. Terutama pada saat moment tertentu seperti hari buruh nasional atau saat adanya kebijakan baru yang dirasa merugikan. Mereka masih beranggapan bahwa demonstrasi bisa mengubah keadaan, bahkan jika permintaannya tidak dipenuhi bisa melakukan mogok kerja yang berlangsung beberapa hari.

Pada dasarnya permasalahan muncul karena adanya kebijakan yang tidak dibicarakan dengan baik. Sehingga ada anggapan bahwa salah satu pihak diperlakukan semena-mena. Akhirnya jalan yang ditempuh adalah demonstrasi, sayangnya ada yang sampai menimbulkan kerusuhan dan merusak fasilitas perusahaan.

 

Ada beberapa alasan mengapa demonstrasi malah merugikan bagi sisi karyawan. Antara lain :

 

#1. Operasional Perusahaan Terganggu

Operasional perusahaan tidak bisa berjalan seperti biasanya, sehingga membuat pekerjaan menjadi tertunda bahkan tidak selesai. Dampaknya malah menjadi beban karyawan sendiri karena harus lembur atau tambahan jam kerja di akhir bulan.

 

#2. Berdampak pada Gaji

Dengan adanya demonstrasi, otomastis produktifitas akan menurun dan perusahaan akan melakukan penghematan, salah satunya dengan memotong gaji karyawannya.

 

#3. Pemutusan Hak Kerja atau Bahkan Perusahaan Mengalami Kebangkrutan

Pemutusan Hak Kerja atau PHK bagi karyawan bisa jadi hal yang paling ditakutkan. PHK bisa saja dilakukan jika karyawan melakukan demonstrasi dengan mogok kerja selama beberapa hari. Aksi tersebut mengakibatkan operasional perusahaan melemah dan anggaran biaya akan terpotong. Salah satu sanksinya yaitu dengan melakukan perampingan karyawan atau pemecatan sebagian karyawan agar operasional perusahaan tetap berjalan.

Disisi lain demonstrasi yang dilakukan secara berlebihan dapat mengganggu iklim bisnis di Indonesia. Secara global tentu sangat berpengaruh pada kepercayaan investor asing untuk menjalankan perusahaannya di Indonesia. Sebagai contoh 8 perusahaan lainnya yang terpaksa tutup di akhir tahun 2012 karena demo buruh. Beberapa perusahaan lokal dan asing juga tidak bisa bertahan karena harus mengatasi buruh yang terus meminta kenaikan gaji dan kesejahteraan. Sementara itu, perusahaan merasa bahwa tuntutan tersebut tidak sebanding dengan peningkatan produktivitas.

Pada akhirnya, demonstrasi bukan satu-satunya cara untuk mengungkapkan aspirasi, masih banyak cara yang dapat dilakukan agar kedua belah pihak saling merasa diuntungkan. Tentu saja karyawan dan manajemen perusahaan pasti memiliki hak dan kewajiban yang sama-sama perlu dipenuhi.

Happy Labour Day – 1 May!

Semoga para pekerja Indonesia semakin produktif, inovatif, kompetitif untuk hidup yang lebih sejahtera.

Semoga situasi bisnis di Indonesia semakin membaik dari waktu ke waktu.

 




VIDEO (VLOG) COACH EDWIN


Jangan lewatkan menonton video dari Coach Edwin tentang Life, Spiritual dan Bisnis untuk mendapatkan manfaatnya.


pelatihan pikiran bawah sadar

Program Kami

 

Jika Anda membutuhkan pembicara terkait motivasi, konsultasi berbagai masalah kehidupan / bisnis, Coach untuk menangani masalah yang Anda hadapi, silahkan konsultasikan kepada kami melalui whatsApp sekarang juga.



Apa Masalah Anda?




WhatsApp